Jumat, 11 Mei 2012

CYBERLAW

Mengingat kasus prita mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit melalui email yang dikirimkan ke beberapa orang temannya mengakibatkan dirinya sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan wnita tangerang. mengapa hal ini terjadi.

Bagi pihak rumah sakit hal ini merupakan pencemaran nama baik. email merupakan salah satu sarana yang terdapat dalam penggunaan internet. sehingga untuk membawa kasus ini ke jalur hukum memerlukan landasan hukum. Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.

0 komentar:

Posting Komentar