Mengingat kasus prita
mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan sebuah rumah
sakit melalui email yang dikirimkan ke beberapa orang temannya mengakibatkan
dirinya sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan wnita tangerang. mengapa hal
ini terjadi.
Bagi pihak rumah sakit
hal ini merupakan pencemaran nama baik. email merupakan salah satu sarana yang
terdapat dalam penggunaan internet. sehingga untuk membawa kasus ini ke jalur
hukum memerlukan landasan hukum. Cyberlaw merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri.
Cyber Law
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
Cyber Law
atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada
di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
0 komentar:
Posting Komentar